Rabu, 23 Desember 2009

Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual


Era Informasi dan Kebutuhan Manusia

Dewasa ini, dunia tengah mengalami gelombang dunia ke-3 yang ditandai dengan adanya era informasi, yakni era dimana informasi banyak memegang peranan dalam kemajuan dunia. Sehingga siapa orang yang bisa mendapatkan dan menguasai informasi dengan cepat, tepat, efektif, serta efisien, maka dialah yang bisa “menguasai” dunia. Hal tersebut sangatlah beralasan sebab dengan memiliki informasi yang lengkap dan akurat, akan sangat membantu dalam upaya pengambilan keputusan yang bermutu tinggi. (Alvin Tofler)

Era informasi juga ditandai dengan meningkatnya permintaan dari masyarakat mengenai berbagai subyek informasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing. Menurut Prasad, kebutuhan informasi merupakan kebutuhan yang dimiliki oleh setiap manusia apapun jenis kegiatan maupun pekerjaannya. Kebutuhan tersebut muncul karena adanya kesenjangan dalam struktur diri manusia antara apa yang mereka miliki / ketahui dengan apa yang mereka perlukan. Hal tersebut bisa juga disebabkan karena manusia merupakan makhluk yang selalu ingin tahu. Penjelasan diatas dapat dipahami bahwa informasi merupakan kebutuhan mutlak bagi kehidupan manusia.

Sebuah informasi secara umum terdiri atas sekumpulan (jamak) data-data yang dapat berupa kenyataan-kenyataan / catatan yang berbentuk angka, huruf, suara, sinyal, gambar, dsb., dimana suatu kesimpulan pada nantinya dapat diambil. Untuk menjadi sebuah informasi, data harus memenuhi unsur-unsur seperti :
  1. Dapat dipercaya kebenarannya (diperlukan metode pengumpulan data yang baik dan dengan menggunakan metode ilmiah, serta diikuti pengolahan data dengan ketelitian yang tinggi.
  2. Tepat waktu.
  3. Mampu menggambarkan seluruh persoalan yang disampaikan dalam arti harus tersedia dengan utuh, tidak boleh disampaikan secara parsial (secara potongan / bagian).

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa informasi merupakan olahan data-data yang berbentuk sesuatu yang berguna bagi users, sehingga dalam sebuah informasi harus terkandung:
1.    Tujuan dari pemanfaatan informasi.
2.    Punya ketelitian dalam pengolahan data dan dalam penyampaian data, maksudnya inti serta pentingnya informasi harus selalu diperhatikan.
3.    Memperhatikan waktu penerimaan informasi tersebut, sehingga informasi tersebut memiliki nilai guna yang tinggi.
4.    Memperhatikan ruang dan tempat. Artinya informasi tersebut harus tersedia dalam ruangan dan tempat yang tepat.
5.    Bentuk informasi. Informasi tersebut harus dapat digunakan secara efektif, maksudnya informasi tersebut harus dapat menunjukkan hubungan-hubungan yang diperlukan, bagaimana kecenderungan-kecenderungannya, hal-hal yang perlu diperhatikan, serta situasi yang sedang terjadi.
6.    Mempunyai kejelasan dalam penyampaian informasi, sebab penyajian informasi yang salah tafsir / keliru akan menghasilkan keputusan yang tidak tepat.
7.    Informasi yang disampaikan harus pada orang, waktu serta bentuk yang tepat.

Informasi merupakan olahan yang menunjukkan suatu proses yang telah melalui berbagai tahapan-tahapan seperti sebagai berikut:
  1. Dimulai dari pengumpulan data baik secara langsung (catatan pribadi) maupun secara tidak langsung (melalui berita / media). Sumber data langsung adalah dari manusi yang dapat berbentuk perorangan maupun kelompok / perwakilan. Sedangkan sumber data tidak langsung adalah media cetak, media elektronik, serta publik.
  2. Penyimpanan / pengarsipan.
  3. Penyebaran informasi.

Unit Informasi dan Perlindungan Terhadap HaKI

Perpustakaan maupun unit-unit informasi lainnya merupakan sarana penyediaan informasi dan pelestarian kebudayaan yang berperan penting untuk keperluan pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu. Perpustakaan dan unit informasi bertindak selaku penyimpan dan pengelola khazanah hasil pikiran manusia yang dituangkan dalam bentuk cetak maupun non cetak. Sedangkan hasil pikiran manusia tersebut memerlukan perlindungan hukum agar pencipta tidak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.

Perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat penting arti dan peranannya, terutama di tengah arus globalisasi dunia dimana hasil budi dan daya manusia mendapat penghargaan yang sangat tinggi. Perlindungan terhadap HaKI adalah untuk memacu dan melindungi penciptaan, penyebaran, serta pemerataan kebudayaan di berbagai bidang ilmu, seni, sastra. Namun, perlindungan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap ide yang diwujudkan dalam bentuk nyata (tangible) (Goenadi, Didiek Hadjar). Adapun jenis-jenis perlindungan HaKI yang ada dan contoh-contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Hak Cipta (copyright) : merupakan bentuk perlindungan yang disediakan oleh negara bagi kreasi tertulis, seperti puisi, buku, lukisan, patung, tarian, musik, program komputer dan sebagainya, atas dasar konsep keaslian atau orisinalitas. Pemegang Hak Cipta memiliki hak untuk mencegah orang lain menggunakan, memproduksi, mendistribusi, menyewakan, menjual, atau mempertunjukkan materi yang diciptakannya. Masa perlindungan bervariasi, yaitu seumur hidup ditambah 25-50 tahun.

  1. Merek Dagang (Trade Mark) : adalah suatu simbol yang dapat mencirikan secara spesifik satu produk atau perusahaan. Merek dagang berbeda dengan nama dagang (trade name) yang biasa digunakan untuk mengidentifikasi satu business entity. Contoh merek dagang yang terkenal antara lain adalah bentuk botol Coca Cola, slogan Just Do It (Nike), dan Gatorade (minuman atlit).

  1. Rahasia Dagang (Trade Secret) : adalah satu informasi penting dari satu temuan yang tetap dijaga kerahasiaannya oleh suatu perusahaan sebagai hasil kesepakatan dengan penemunya. Perusahaan memegang hak untuk memproduksi dan mengkomersilkan temuan termaksud, sedangkan penemunya memperoleh imbalan berupa royalti dan tidak boleh mengungkapkan kepada pihak lain. Formulasi minuman Coca Cola dan formula kimia film instan Polaroid adalah contoh dari jenis ini.

  1. Paten (Patent) : merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk melarang orang lain dalam menggunakan dan/atau menjual penemuannya. Temuan yang dapat dipatenkan harus memenuhi syarat:
1.    baru (novelty),
2.    tidak umum (non-obvious),
3.    bermanfaat (utility).
Adapun jenis-jenis temuan yang dapat dipatenkan antara lain:
1.    proses,
2.    mesin,
3.    manufaktur,
4.    komposisi bahan,
5.    serta modifikasi dari proses, mesin, manufaktur, serta komposisi bahan.
Saat ini sedang dipersiapkan untuk dapat diberikan patent kepada hasil desain industri, integrated circuit, serta indikasi geografis.

  1. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) : adalah perlindungan yang diberikan kepada pemulia terhadap varietas baru tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pemulia terhadap varietas baru tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan. Hak ini diberikan setelah temuan tersebut dibuktikan memiliki sifat-sifat : (a) baru, (b) berbeda, (c) seragam, (d) mantap.

Di Indonesia, jenis perlindungan dari (a) sampai (d) point-point di atas diberikan oleh Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent, dan Merek (HCPM), Departemen Kehakiman Republik Indonesia, yang sejak September 1998 berganti nama menjadi Ditjen HaKI. Adapaun untuk jenis perlindungan terakhir (PVT) semula juga ditangani oleh Ditjen HaKI, tetapi karena menyangkut pengujian sifat-sifat tanaman, rencananya diserahkan ke Departemen Pertanian.

HAK CIPTA (copyright)
Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang erat kaitannya dengan dunia perpustakaan dan dokumentasi adalah hak cipta.

Beberapa  Hak Lainnya (intellectual property law)

Disarikan dari buku Understanding Copyright: a Practical Guide, karangan Eric A. Thorn, 1997.


  • Subsidiary Right : (hak yang diberikan oleh penerbit atas nama pengarang kepada pihak lain atas dasar negosiasi)
  • Mechanical Right : (hak yang diberikan pada lembaga / perusahaan yang menerbitkan karya tulis seseorang dalam bentuk rekaman suara. Karya yang sama, hanya dengan sifat audio (Contoh: talking books yang bisa dinikmati sambil mengemudi). Ganjaran yang diperoleh adalah royalti dari hasil penjualan rekaman.
  • Paperback Right : (Penerbit yang pertama kali menerbitkan buku dalam edisi hardback memberikan hak penerbitan buku oleh penerbit lain dalam edisi paperback). Pengarang akan mendapatkan royalti dari kedua edisi.
  • Foreign Right : (hak penerbit lokal di luar negeri pengarang dan penerbit utama, dibagi kedalam dua bentuk: Pertama (hak menerbitkan dan mendistribusikan buku di dalam negeri dalam bentuk bahasa dan tulisan yang asli), kedua (hak menerjemahkan buku asli ke dalam bahasa lokal dan menjual di dalam negeri atau negara tertentu. Pengarang akan menerima royalti dari hasil penjualan buku terjemahan.
  • Film and Video Right : (sama dengan mechanical right, tapi berupa rekaman video atau film). Terdapat berbagai adaptasi dalam menerjemahkan buku kedalam bentuk film atau videogram untuk mencapai hasil yang realistis, maka dalam perjanjian akan digunakan istilan dramatization right atau documentary right. Begitu juga dalam penerjemahan ke dalam siaran televisi.
  • Broadcast Right : (hak penyiaran yang yang diberikan pada kegiatan membacakan sebagian atau seluruh bagian dari sebuah buku kedalam sebuah siaran radio atau televisi, atau dalam bentuk videogram dan film, disiarkan melalui televisi. Hak diberikan pada setiap jenis siaran (cable, diffusion, atau satellite system). Perjanjian dalam kegiatan ini umumnya dilakukan antara ikatan Penerbit dengan Ikatan Penyiaran.)
  • Non-commercial Right : hak yang biasanya diberikan untuk organisasi tertentu yang membantu orang-orang cacat. Dalam hal ini, tidak dituntut adanya royalti, namun biasanya lebih berbentuk tradisi dimana penerbit atau pengarang memberikan ijin gratis dengan catatan bahwa penerbit dan pengarang dicantumkan dalam salinan. Catatan lain adalah bahwa organisasi terbukti tidak melakukan penyalinan untuk tujuan komersil.
  • Serial Right : sebuah surat kabar atau majalah dapat juga menerbitkan sebuah buku tanpa dikenai kewajiban membayar royalti dengan cara memuatnya secara berseri. Satu bab setiap terbitan, misalnya. Royalti sangat bisa dibebaskan karena sebenarnya penerbitan berseri ini juga merupakan cara promosi yang sangat baik untuk mempopulerkan sebuah buku yang baru ditulis, sehingga menguntungkan pihak pengarang dan penerbit.
  • Subsidiary Right : semua hak yang sudah diuraikan di atas, juga beberapa tindakan mengeksploitasi hasil karya dimana semua urusannya ditangani oleh penerbit sebagai wakil pengarang, dikelompokkan sebagai Subsidiary right. Perlu diingat bahwa walaupun hanya sebagian kecil dari sebuah karya yang di “salin” dan semuanya dilakukan oleh penerbit, pengarang harus memperoleh haknya apabila ada keuntungan dari pihak yang menyalin. Sebaliknya, kalau pengarang bernegosiasi, penerbit juga memilki hak untuk dapat bagian.
“Negara perbatasan” yang biasanya diberikan hak sampingan (diberikan ijin karena banyak kegiatan sosial dan/atau dianggap kurang mampu) adalah Afrika, Antartika, Asia, Amerika Tengah, Eropa, Oceania, Amerika Utara, Kanada, serta Amerika Selatan.

Selain beberapa perlindungan terhadap HaKI dalam bidang perpustakaan dan dokumentasi, juga terdapat beberapa perlindungan dalam dunia seni (Artistic Works), seperti:
a.    Photography (pencipta/pengambil gambar pada fotografi adalah pemilik pertama atas hak cipta karya tersebut, kecuali apabila fotografer adalah pegawai yang mendapat tugas memotret, maka pemberi perintah itulah yang memiliki hak cipta (bisa sebaliknya apabila sebelumnya ada perjanjian)
b.    Work of art (untuk lukisan, gambar, ukiran, dll.) Pencipta karya adalah pemilik pertama hak cipta, kecuali pencipta adalah orang yang dibayar untuk berkarya. Meniru, menyalin sebuah karya bukan untuk keperluan publikasi karya pertama adalah bukan pelanggaran.
c.    Graphic Art (untuk karya seni grafis yakni segala karya yang berjenis kartun, ilustrasi buku dan iklan dalam sebuah katalog atau majalah).
d.    Copyright Free Work (produser majalah amatir, seperti newsletter untuk kelompok lokal, dsb.)
e.    Typefaces (walaupun desain jenis huruf merupakan karya seni, namun dibebaskan dari perlindungan hak cipta).
f.     Artchitectural Designs and Buildings (pemilik hak cipta adalah pembuat atau perancang desain arsitektur atau bangunan).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar